Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Imigrasi Terapkan Visa on Arrival Khusus Wisata Bali untuk WNA dari 23 Negara

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |07:00 WIB
Hari Ini, Imigrasi Terapkan Visa on Arrival Khusus Wisata Bali untuk WNA dari 23 Negara
Wisatawan asing di Bali (Foto: Antara)
A
A
A

“Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau agar orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

“Orang asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VOA Khusus Wisata antara lain:

1. Australia

2. Amerika Serikat

3. Belanda

4. Brunei Darussalam

5. Filipina 6. Inggris

7. Italia

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement