Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nonaktif Kuansing ke PN Pekanbaru

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |14:06 WIB
KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nonaktif Kuansing ke PN Pekanbaru
Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. tim jaksa juga telah melimpahkan surat dakwaan serta berkas perkara Andi Putra ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari ini.

"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S, hari ini telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/3/2022).

Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap Andi Putra beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Namun demikian, saat ini Andi Putra masih dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sambil menunggu jadwal persidangan.

Baca juga:  KPK Setor Uang Pengganti Eks Pejabat Muara Enim Rp1,1 Miliar ke Negara

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," sambung Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement