Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa Eks Kabid Pengelolaan Saham Terkait Korupsi Asabri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 07 Maret 2022 |16:47 WIB
Kejagung Periksa Eks Kabid Pengelolaan Saham Terkait Korupsi Asabri
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap eks Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Saham PT. ASABRI (Persero) TY, terkait kasus dugaan korupsi ASABRI.

"Saksi yang diperiksa yaitu TY selaku Kepala Bidang Pengelolaan Saham PT. ASABRI (Persero) periode Januari 2012 hingga Maret 2017," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jakarta, Senin (7/3/2022).

Menurut Ketut, saksi itu dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan atas tersangka perkara tersebut (ESS) Edward Seky Soeryadjaya.

"Diperiksa terkait transaksi saham SUGI yang dilakukan oleh PT. ASABRI (Persero)," ujar Ketut.

BACA JUGA:Eks Dirut PT Asabri Berencana Ajukan Banding, Ini Alasannya 

Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi itu juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Ketiga tersangka terlibat kasus lain, dua terpidana satu terdakwa.

 BACA JUGA:Kasus Asabri, Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Belasan Kapal Milik Heru Hidayat yang Disita

Tiga tersangka tersebut yakni ESS selaku wiraswasta merupakan mantan Direktur Ortos Holding. Kemudian B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas) dan RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement