JAKARTA - Tempat hiburan malam di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur digerebek aparat karena melanggar aturan jam operasional selama PPKM level 3. Saat disatroni, tempat hiburan malam tersebut dalam kondisi mati lampu dan pagar tergembok guna kelabui petugas.
Dantim II tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya, Ipda Bimo Satrio mengatakan, modus ini kerap ditemukan saat pihaknya menggerebek beberapa tempat hiburan malam, salah satunya yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo pada Minggu (6/3/2022).
Penggerebekan dilakukan bersama jajaran Polsek dan Satpol PP Kramat Jati karena masih mendapati kerumunan di tempat hiburan malam yang menyalahi jam operasional hingga pukul 00.00 WIB.
"Awalnya (pagar) ditutup, digembok. Namun setelah kami melakukan pengintipan dari luar ternyata terdengar bunyi musik yang keras," ujarnya di Jakarta Timur, Minggu (6/3/2022).
Guna memastikan dugaan adanya kerumunan di dalam tempat hiburan malam, pihaknya pun menunggu hingga pukul 02.00 WIB. Setelah memanggil pengelola untuk membukakan pintu didapati kendaraan roda dua dan roda empat diduga milik pengunjung terparkir rapih.
Kemudian pihaknya bergegas menuju ke dalam mengecek situasi sekitar dan mendapati para pengunjung pria dan wanita sedang asyik joget.
"Kami mengerahkan anjing dari K9 untuk mengecek sampai ke dalam ruangan-ruangannya. Hasil pengecekan tidak ditemukan barang berbahaya, narkoba atau semacamnya," ungkapnya.
Meski tidak menemukan narkoba pihaknya tetap menutup tempat hiburan malam tersebut yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kramat Jati karena beroperasi lewat jam operasional saat PPKM Level 3.
"Malam ini sudah ditutup dari Polsek Kramat Jati. Kami menyerahkan untuk tindak lanjutnya (proses hukum pelanggaran PPKM) akan diurus Polsek Kramat Jati," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.