Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar 3 Pelaku Live Pornografi, Terbaru Selebgram Ditangkap saat Beradegan 'Panas'

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |07:00 WIB
Daftar 3 Pelaku Live Pornografi, Terbaru Selebgram Ditangkap saat Beradegan 'Panas'
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Keuntungan yang ia peroleh per bulan cukup menggiurkan, sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta. RR yang ditangkap pada 17 September 2021 ini semula adalah pekerja di tempat karaoke.

Namun, karena pandemi, ia pun memilih live pornografi untuk memperoleh penghasiln. Pelaku dikenai Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara.

3. Ibu Rumah Tangga R

 

Wanita berinisial R, seorang ibu rumah tangga diamankan polisi pada 4 November 2021 di Pekanbaru. Sebelum ditangkap, Satreskirm Polresta Pekanbaru menerima laporan bahwa ada seorang ibu rumah tangga yang memperlihatkan tubuhnya tanpa busana di media sosial.

R menggunakan sebuah aplikasi online untuk melakukan adegan bugil. Selama menjalankan kegiatan ini, ia meraup keuntungan sekitar Rp3,9 juta. Pelaku yang ditangkap beserta barang bukti dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.4 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Melansir dari berbagai sumber, Maria Alexandra Fedho/Litbang MPI

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement