SEJUMLAH aplikasi live streaming rupanya kerap dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab untuk melakukan aksi pornografi. Dengan memamerkan tubuhnya saat siaran langsung, mereka meraup rupiah dari para penonton melalui pemberian koin.
Aksi live pornografi ini jelas melanggar UU ITE dan akan ditindak oleh polisi. Berikut merupakan daftar pelaku live pornografi yang ditangkap polisi:
1. Selebgram KH
Selebgram berinisial KH ditangkap polisi saat sedang melakukan adegan live tanpa busana di toilet sebuah cafe di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Ia melakukan siaran live itu pada Senin 28 Februari 2022 bersama agennya, BA.
Keduanya lantas diamankan dengan barang bukti berupa alat masturbasi, pelumas olive oil, dan topi. Baca Juga: Selebgram Cantik Live Aksi Pornografi, Pakai Nama 'Cleopatra' Hasilkan Rp20 Juta per Bulan
Diketahui, KH melakukan siaran live menggunakan salah satu aplikasi yang dapat diakses publik. Dalam sebulan, ia dan agensinya itu bisa menangguk keuntungan sebesar Rp20 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 34 dan 36 UU Nomor 44 tahun 2008 mengenai pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
2. Selebgram RR
Selebgram berinisial RR menggunakan aplikasi Mango untuk melakukan siaran pornografi di akunnya yang bernama “Kuda Poni”. Saat ditangkap polisi di apartemen Jalan Taman Pancing Denpasar, diketahui RR sudah melakukan aksi live pornografi ini sejak 9 bulan yang lalu.
Baca Juga: Waspadai Pemerasan Bermodus Live Seks, Polisi: Banyak di Aplikasi Cari Jodoh
Keuntungan yang ia peroleh per bulan cukup menggiurkan, sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta. RR yang ditangkap pada 17 September 2021 ini semula adalah pekerja di tempat karaoke.
Namun, karena pandemi, ia pun memilih live pornografi untuk memperoleh penghasiln. Pelaku dikenai Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara.
3. Ibu Rumah Tangga R
Wanita berinisial R, seorang ibu rumah tangga diamankan polisi pada 4 November 2021 di Pekanbaru. Sebelum ditangkap, Satreskirm Polresta Pekanbaru menerima laporan bahwa ada seorang ibu rumah tangga yang memperlihatkan tubuhnya tanpa busana di media sosial.
R menggunakan sebuah aplikasi online untuk melakukan adegan bugil. Selama menjalankan kegiatan ini, ia meraup keuntungan sekitar Rp3,9 juta. Pelaku yang ditangkap beserta barang bukti dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No.4 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Melansir dari berbagai sumber, Maria Alexandra Fedho/Litbang MPI
(Arief Setyadi )