JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam aturan itu, salah satunya mengatur syarat menonton pertandingan olahraga.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022. Aturan itu ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian per 7 Maret 2022.
Berikut aturan lengkapnya:
a. Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu);
b. Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan
c. Pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah kabupaten/kota sebagai berikut:
- 50% untuk level 3
- 75% untuk level 2
- 100% untuk level 1
d. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster
BACA JUGA:Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal di Daerah PPKM Level 2