JAKARTA - Pemerintah bakal menghapus syarat tes Covid-19, baik PCR maupun Antigen bagi pelaku perjalanan domestik lewat transportasi udara, laut dan darat. Syarat yang diharuskan adalah vaksinasi Covid-19 kedua atau dosis lengkap.
Pantauan Selasa (8/3/2022) pagi, realisasi di sejumlah titik keberangkatan moda transportasi darat masih belum diberlakukan atau diaplikasikan secara langsung.
Salah satunya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Pelaku perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh masih wajih melakukan test Covid-19. Aktivitas di lokasi terpantau normal.
Baca juga: PPKM Level 2 Meningkat Jadi 37 Daerah, Ini Alasannya
“Jadi hari ini saya masih diberlakukan secara normal, masih harus test antigen biasa sebelum naik kereta api, agak cukup kaget saya kira hari ini sudah langsung diberlakukan dan saya antar ibu saya udah mulai dibebaskan (dari tes Covid-19), ternyata belum,” kata Mila salah satu calon penumpang kereta api.
Meski belum diberlakukan, masyarakat menyambut positif dengan adanya kebijkan penghapusan tes Covid-19 untuk perjalanan domestik.
“Kalau saya sih senang ya, antusias dan menyambut baik dengan adanya kebijakan terbaru ini, bisa lebih hemat dan bebas dari bayar biaya Antigen gitu ya, hemat dan lebih irit juga,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.