JAKARTA - Satuan Tugas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total 115 kilogram. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, itu merupakan hasil operasi selama tiga bulan.
"Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir kita sita kurang lebih 115 Kg narkoba jenis sabu, gabungan (operasi) lama dan baru. Jadi kalau dirata-ratakan setiap bulan kami menyita 35 Kg sabu," kata Hengki di Mapolres Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2022).
BACA JUGA:Edarkan Sabu Paket Hemat, 2 Pengangguran Ditangkap Polisi
Hengki pun menilai pihaknya secara serius memberantas narkoba. Sebab, narkoba memiliki dampak yang cukup parah terhadap peningkatan kejahatan jalanan.
"Kami sering sampaikan bahwa tindak pidana narkoba sangat berkaitan dengan kejahatan lain. Khususnya kejahatan jalanan. Kami pelajari tiap fenomena kejahatan jalanan, apa itu geng motor yang akhirnya merugikan masyarakat dan tingkat fatalitas yang tinggi kemudian tawuran yang akibatkan korban jiwa dan luka dengan fatalitas yang tinggi juga terhadap korban daripada kejadian ini. Apa itu geng motor yang lakukan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, korban itu fatal. Termasuk tawuran juga fatal. Setelah kami cek urin sebagian besar di bawah dalam pengaruh narkoba khususnya sabu," ucapnya.
BACA JUGA:Bandar Sabu Disekap, Ditusuk dan Dirampok Pelanggannya Sendiri
"Karena dengan menggunakan sabu ini para pelaku ini lebih agresif, berani dan hilang rasa empati karena pengaruh narkoba," tambahnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawieny Panjiyoga mengatakan para pengedar narkoba merupakan jaringan Sumatera-Jakarta. Berdasarkan sabu yang disita, kemasan diketahui kemasan sabu tersebut berasal dari Malaysia.
"Dari hasil pemeriksaan ini sudah disebar di wilayah Jakarta dan Tangerang. Untuk keuntungan tak bisa kami sampaikan karena nanti orang akan tertarik untuk jadi pengedar sabu," tutur Panji.
Lebih lanjut, Panji mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.