Bahkan meski sudah ditangkap dari raut wajahnya tidak ada rasa penyesalan atas apa yang dilakukannya dan hal itu membuat pihak kepolisian geram. Terlebih rata-rata korbannya anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentanga penetapan peraturan pergantian Undang -Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.