"Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka," kata dia.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ciputat
Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan pencabulan sejak 2021 dengan cara merayu dan memberikan uang kepada korban untuk memperlancar aksinya tersebut.
"Motifnya karena nafsu melihat korban," kata dia.
Ia mengatakan terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
(Awaludin)