Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nafsu Birahi Merongrong, 2 Pria Cabuli Pelajar di Bawah Umur

Antara , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |19:31 WIB
Nafsu Birahi Merongrong, 2 Pria Cabuli Pelajar di Bawah Umur
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

MEDAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Sumatera Utara, menangkap dua pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur.

"Kedua pelaku berinisial ZH (33) dan YZ (30) warga Desa Silima Banua, Kabupaten Nias Selatan," kata Kasubbag Humas Polres Nias Selatan, Bripda Aydi Mashur melalui keterangan tertulis yang diterima di Medan, Selasa (8/3/2022).

 BACA JUGA:Ayah di Deliserdang Tega Aniaya dan Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

Ia mengatakan, bahwa kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian.

"Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyian mereka," kata dia.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ciputat 

Berdasarkan hasil interogasi, kata dia, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan pencabulan sejak 2021 dengan cara merayu dan memberikan uang kepada korban untuk memperlancar aksinya tersebut.

"Motifnya karena nafsu melihat korban," kata dia.

Ia mengatakan terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement