Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Doni Salmanan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |00:51 WIB
Ditetapkan Tersangka, Doni Salmanan Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Doni Salmanan (Foto: IG)
A
A
A

JAKARTA - Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pria yang disebut-sebut sebagai crazy rich itu dijerat kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam dan setelah itu dilakukan gelar. Gelar perkara ini setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban.

“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Breaking News: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Quotex

Ramadhan mengatakan Doni Salmanan akan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Ramadhan menegaskan, malam ini Doni Salmanan akan langsung ditahan. “Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, sebagai tersangka malam ini juga atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan.”

“Tentu ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan dilakukan penahanan yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan kembali, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Tentu alasan objektifnya adalah saya katakan tadi ancaman di atas 5 tahun, dimana ancaman TPPU-nya adalah 20 tahun,” papar Ramadhan.

Baca Juga: Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Quotex, Langsung Bilang Begini

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement