Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan!

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 09 Maret 2022 |01:15 WIB
Jadi Tersangka, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan!
Doni Salmanan (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset Doni Salmanan. Saat ini, pria yang dijuluki crazy rich Bandung itu resmi menjadi tersangka akibat opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

Doni Salmanan pun terancam dimiskinkan. “Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

“Tentu, proses ini masih berlangsung, berjalan, akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini. Tentu setelah itu, dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujarnya.

Baca Juga:  Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka Usai Diperiksa Lebih dari 13 Jam

Ramadhan menegaskan, Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Jadi, terkait tindak dengan tindak pidana pencucian uang. Artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan, dari tersangka kepada siapapun, apakah kepada keluarga, atau kepada orang lain, pihak manapun, yang mana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dilakukan, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Ramadhan.

Saat ini, Ramadhan mengatakan telah menyita sejumlah barang serta akun YouTube milik Doni Salmanan. “Jadi yang disita handphone iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan,” katanya.

“Kemudian, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex. Kemudian, ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir 1 buah flashdisk yang berisi File hasil download video YouTube King Salmanan,” katanya.

Baca Juga:  Breaking News: Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Quotex

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement