Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun, Ini Sikap KPK

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 11 Maret 2022 |18:19 WIB
Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun, Ini Sikap KPK
Edhy Prabowo (Foto : MNC Media)
A
A
A

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Andi Samsan Nganro memberikan keterangan soal vonis kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang jauh lebih ringan kepada awak media dalam konferensi pers pada Kamis (10/3/2022).

"Siang ini selaku juru bicara MA saya menyampaikan isi putusan MA nomor 942K/Pid.sus/2022 tanggal tujuh Maret diajukan putusan tahun 2022 atas nama terdakwa Edhy Prabowo," ujar Agung Andi Samsan Nganro di lantai dua Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan yang mengajukan permohonan kasasi dalam perkara ini adalah terdakwa sendiri yaitu terdakwa Edhy Prabowo.

"Menurut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat kasasi bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi dalam hal ini Edhy Prabowo tidak berdasar menurut hukum. Oleh karena itu permohonan kasasi ditolak," tambah Agung Andi Samsan Nganro.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement