Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PT KAI Tertibkan 326 Bangunan Liar di Lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2022 |12:30 WIB
PT KAI Tertibkan 326 Bangunan Liar di Lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol
PT KAI Daop 1 Jakarta menertibkan 326 bangunan liar di sepanjang lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol. (PT KAI Daop 1 Jakarta)
A
A
A

JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta akan menertibkan sebanyak 326 bangunan liar di sepanjang lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol. Penertiban itu dilakukan guna menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api (KA) serta keamanan masyarakat.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan bangunan liar yang ditertibkan bukan bangunan permanen.

"Pada penertiban hari ini, terdapat sebanyak 326 bangunan liar yang akan ditertibkan. Kegiatan penertiban dilakukan KAI Daop 1 bersama unsur kewilayahan setempat dengan mengerahkan sekitar 150 personil. Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen," kata Eva dalam keterangannya, dikutip pada Senin (14/3/2022).

"Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan kondusif. Sebagian pemilik bangli juga ada yang telah melakukan pembongkaran mandiri," tuturnya.

Kemudian, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau pada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 173 tentang Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Pasal 178 tentang setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Kemudian, Pasal 181 ayat (1) tentang bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," tutur Eva.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement