 
                PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan, menggerebek gudang di Kompleks Kencana Damai, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 7,5 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi, Senin (14/3/2022).
Selain itu, petugas menangkap dua orang berinisial RM, warga Palembang, dan M, warga Sungai Liat, Bangka Belitung.
Kepala BNN Sumsel Brigjen Djoko Prihadi mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (9/3/2022). Awalnya, warga sekitar curiga dengan aktivitas rumah kontrakan yang ditempati RM sejak Januari 2022 lalu terlihat keluar masuk kendaraan.
Warga kemudian melapor ke BNN Sumsel hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Kami memantaunya selama dua pekan. Saat digerebek ditemukan 50.000 butir pil ekstasi dan 7,5 kilogram sabu siap edar,” kata Djoko saat melakukan gelar perkara, Senin (14/3/2022).
Djoko menjelaskan, di gudang itu RM bertugas sebagai penjaga sekaligus pengedar narkoba untuk wilayah kota Palembang. Setelah menangkap RM, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap M di Sungai Liat, Bangka Belitung.
“M ini bertugas sebagai yang mengatur distribusi keluar masuk narkoba untuk Palembang. Dia kami tangkap di Bangka,” ujarnya.