Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Immendagri Nomor 16 Tahun 2022 PPKM Jawa-Bali Diteken, Simak Daftar Daerahnya

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |01:38 WIB
Immendagri Nomor 16 Tahun 2022 PPKM Jawa-Bali Diteken, Simak Daftar Daerahnya
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kembali mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang diteken pada 14 Februari 2022.

"Perpanjangan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri No. 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali akan berlaku efektif mulai tanggal 15-21 Maret 2022," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).

 BACA JUGA:Menko Luhut: Kabupaten/Kota Masuk PPKM Level 2 Semakin Meningkat

Safrizal menyampaikan, ada beberapa hal penting yang ada di dalam Inmendagri tersebut. Diantaranya, adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sementara terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah.

"Sedangkan untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1," ujarnya.

BACA JUGA:PPKM Melonggar, Ini Penjelasan Kakorlantas soal Aturan Mudik Lebaran 

Dalam periode PPKM kali ini, berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 2, diantaranya;

1. DKI Jakarta

Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat

2. Banten

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan

3. Jawa Barat

Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi

4. Jawa Tengah

Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora.

5. Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement