JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, pada Senin, 14 Maret 2022, kemarin. Reny diperiksa terkait sejumlah penerbitan dokumen keputusan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) soal administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saksi Reny Hendrawati (Sekda Pemkot Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dokumen adminitrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh tersangka RE sebagai surat keputusan walikota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/3/2022).
Reny Hendrawati diduga mengetahui berbagai dokumen yang diterbitkan oleh Pemkot Bekasi atas perintah Rahmat Effendi. Dokumen yang diterbitkan atas perintah Rahmat Effendi diduga menyimpang. KPK sedang menelisik penyimpangan tersebut.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.