Terkait modus, Kapolres menyebutkan yang bersangkutan hanya sekadar iseng. Antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal.
Akibat perbuatannya, AH dijerat pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana, dengan Ancaman pidana hukuman 9 (sembilan tahun) penjara.
Sementara itu, dalam ekspos kasus, diperlihatkan juga beberapa barang bukti dalam aksi itu, yaitu jas hujan, helm, dan motor.
(Erha Aprili Ramadhoni)