Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kurir Pembawa Ganja 143 Kg di Bawah Pupuk Kandang Divonis 13 Tahun Penjara 

Demon Fajri , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2022 |21:24 WIB
Kurir Pembawa Ganja 143 Kg di Bawah Pupuk Kandang Divonis 13 Tahun Penjara 
Foto: Demon Fajri
A
A
A

BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, yang diketuai Lia Giftiani, memvonis terdakwa Rando Yupita, kurir narkoba yang membawa 143 Kg ganja, selama 13 tahun penjara, denda Rp4 Miliar subsider 3 bulan bui.

Vonis tersebut itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Terdakwa itu dinyatakan sah dan terbukti melanggar Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memvonis terdakwa Rando Yupita, 13 tahun penjara, dan denda Rp4 Miliar, subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Lia Giftiani, saat sidang putusan di PN Bengkulu, Selasa (15/3/2022). 

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba, Paket Sabu Disimpan dalam Minuman Kemasan

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Ira Karina mengatakan, pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan atas putusan majelis hakim. 

"Kita akan pikir-pikir dulu, untuk langkah selanjutnya. Kita juga akan sampaikan dahulu dengan pimpinan," jelas Ira usai sidang di PN Bengkulu. 

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Rando Yupita,  Ranggi Setiayadi mengatakan, putusan majelis hakim tersebut dari pihaknya akan pikir-pikir dahulu. 

"Kita akan pikir-pikir dulu," kata Ranggi.

Terdakwa ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu pada Jumat, 15 Oktober 2021, ketika melintas di Jalan Lintas Curup, Kabupaten Rejang Lebong - Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 

Dari penggeledahan pada mobil truk yang dikendarai terdakwa, petugas BNN Provinsi Bengkulu menemukan enam karung besar berisi narkotika jenis ganja seberat 143 Kg. Rinciannya, lima karung berisi 25 paket ganja ukuran besar dan satu karung berisikan 18 paket ganja, ditaksir mencapai Rp700 juta.

Untuk mengelabui pemeriksaan petugas, terdakwa meletakkan tumpukan 143 Kg ganja tersebut di bawah tumpukan karung berisi pupuk kandang.

Dari pengakuan terdakwa bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial PE yang masih mendekam di Lapas Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement