Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa Bareskrim Kecipratan Cuan Doni Salmanan, Rizky Febian Kaget

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2022 |18:18 WIB
Diperiksa Bareskrim Kecipratan Cuan Doni Salmanan, Rizky Febian Kaget
Rizky Febian Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

(Baca juga: Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan Belum Usai, Muncul Penipuan Investasi Emas Rp1 Triliun)

Penyidik pun memeriksa sejumlah pesohor yang diduga kecipratan cuan dari Doni Salmanan. Salah satunya penyanyi Rizky Febian.

Pantauan Okezone di Gedung Bareskrim Polri, Rizky Febian usai menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.42 WIB. Usai diperiksa, anak dari Komedian Sule itu mengaku, dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kasus Doni Salmanan.

(Baca juga: Panik Indra Kenz dan Doni Salmanan Ditangkap, Nodiewakgenk Mendadak Miskin)

"Ya kagetlah. Tadi dikasih 19 pertanyaan di atas," kata Rizky usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).

Rizky melanjutkan, pemeriksaan sekaligus penerimaan uang dari Doni Salmanan akan dijadikan pembelajaran oleh dirinya kedepan. "Ya dijadikan pembelajaran aja kedepannya," tutup Rizky.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement