Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar Tarif Permohonan Sertifikasi Halal Mulai Rp300 Ribu

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2022 |20:17 WIB
Daftar Tarif Permohonan Sertifikasi Halal Mulai Rp300 Ribu
Label Halal Indonesia (Foto: Ist)
A
A
A

Misalnya sebagai contoh, lanjut Mastuki, biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00.

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:

a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00

b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00

c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00

b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00

c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement