Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar Tarif Permohonan Sertifikasi Halal Mulai Rp300 Ribu

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2022 |20:17 WIB
Daftar Tarif Permohonan Sertifikasi Halal Mulai Rp300 Ribu
Label Halal Indonesia (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhitung 1 Desember 2021.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Aqil dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (16/3/2021).

Baca Juga:  Catat! Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Lalu, untuk ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), kata Aqil dikenakan tarif sebesar Rp300 ribu. Jumlah tersebut diperuntukan untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000,00).

Kemudian, untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000,00), komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp.100.000,00).

“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,00,” ujarnya.

Baca Juga:  Penjelasan Perbedaan Sertifikasi Kemenag, Fatwa Halal MUI dan Verifikasi LPH

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH Mastuki mengatakan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Di mana, terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

“Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement