Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kekerasan Seksual Bukan Kejahatan Biasa, LaNyalla Dukung RUU TPKS Ditetapkan Jadi UU

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2022 |20:34 WIB
Kekerasan Seksual Bukan Kejahatan Biasa, LaNyalla Dukung RUU TPKS Ditetapkan Jadi UU
Ketua DPD RI Lanyalla Mattalitti membuka webinar RUU PKS dengan tema urgensi pengesahan RUU TPKS dalam menyikapi tindak kekerasan seksual di Indonesia (Foto: Dok DPD RI)
A
A
A

LaNyalla kembali menekankan bahwa kejahatan dan kekerasan seksual bukan sekedar tindak pidana biasa, kekerasan seksual dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan karena korban kejahatan ini dirusak harkat kemanusiaannya.

"Semoga kita terus semangat untuk tetap memperjuangkan hak-hak asasi perempuan dan anak dari kejahatan seksual. Saya berharap pandangan saya terhadap RUU TPKS tidak jauh berbeda dengan pandangan dari Komite III DPD RI," pungkasnya.

Hadir dalam Webinar antara lain Senator DKI Jakarta yang juga Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gusti Ayu Bintang Darmawati, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dan pegiat sosial lainnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement