Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap, Bupati Hulu Sungai Utara Segera Diseret ke Meja Hijau

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 17 Maret 2022 |14:01 WIB
Kasus Suap, Bupati Hulu Sungai Utara Segera Diseret ke Meja Hijau
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara, Maliki (MK); Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FR). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

KPK menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat proses penyidikan Abdul Wahid. KPK kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU. Abdul Wahid diduga telah mengalihkan uang hasil suap dan gratifikasinya ke pihak lain

Abdul Wahid diduga telah merubah bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank. KPK telah menyita sejumlah aset milik Abdul Wahid.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement