DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri) muda, RA (25) dan PA (21) pengedar sabu, terancam menua di penjara. Usai keduanya dituntut hukuman 9,5 tahun penajra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/3/2022).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama sembilan tahun dan enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Dina K Sitepu.
Dalam sidang online itu, jaksa menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan.
Rommy dan Putri ditangkap di tempat kosnya di Jalan Juwet Sari Denpasar, 1 Oktober 2021. Polisi yang menggeledah menemukan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram. Barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan elektrik, satu bong dan satu bendel plastic klip kosong.
Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
(Angkasa Yudhistira)