Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Putusan Hakim Sudah Tepat!

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 19 Maret 2022 |08:59 WIB
 2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, GP Ansor: Putusan Hakim Sudah Tepat!
6 Laskar FPI yang ditembakmati/ist
A
A
A

JAKARTA – Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memutus bebas dua polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

(Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Respons Kejagung)

Penembakan itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Ansor menilai, putusan tersebut sangat tepat karena secara prosedur tetap (protap) tidak ada yang salah dengan tindakan tegas aparat kepolisian tersebut.

“Putusan itu sudah tepat sekaligus menunjukkan majelis hakim jernih dalam melihat persoalan ini secara detail. Dari berbagai keterangan saksi, memang penembakan terhadap laskar FPI itu terpaksa dilakukan karena mereka jelas melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman di Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

(Baca juga: Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas, Ini Kata Polri)

Dikatakan dia, insiden di KM 50 tidak akan sampai menimbulkan korban jiwa jika anggota ormas FPI taat dan patuh pada aturan hukum. Sikap anggota laskar yang yang merebut senjata api dan menganiaya aparat saat bertugas jelas tidak bisa dibenarkan.

Atas keputusan PN Jakarta Selatan ini, GP Ansor mengajak semua pihak untuk menghormatinya. Tak hanya itu, putusan ini juga sudah seharusnya menjadi solusi terbaik atas polemik penembakan enam laskar FPI pada 7 Desember 2020 itu.

“Mari saatnya hentikan saling mengklaim atas kebenaran isu ini. Kita harus bersama-sama menjadikan hukum sebagai pedoman sekaligus panglima,” tandas Adung, panggilan akrabnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement