Akan tetapi, MA mengurangi hukuman OC Kaligis menjadi 7 tahun penjara. Putusan tersebut diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung.
Menurut mereka, pengurangan hukuman berdasarkan kondisi pisik dan psikis OC Kaligis mengingat jika OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, maka dia baru bisa keluar penjara di usia 84 tahun.
(Fahmi Firdaus )