Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6 Pelaku dan Penadah Curanmor di Tangsel Ditangkap, 19 Motor Diamankan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 21 Maret 2022 |15:44 WIB
6 Pelaku dan Penadah Curanmor di Tangsel Ditangkap, 19 Motor Diamankan
Sebanyak 6 pelaku curanmor dan penadah ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

"Siapa tahu itu kendaraan masyarakat dan sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dnegan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman empat tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement