Tidak terima atas perbuatan terduga pelaku, ibu korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kaur. Kakek 60 tahun itu pun langsung ditangkap untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Wita Yuda Prawira mengatakan, terduga pelaku sudah ditangkap berikut barang bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana.
"Terduga pelaku dikenakan dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang," kata Indro, saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
(Awaludin)