GORONTALO - Polda Gorontalo mengungkap kronologi penembakan terhadap Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) AKBP Beni Mutahir oleh pelaku R, yang merupakan tahanan kasus narkoba. Sebelum penembakan, sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Pelaku ditampar perwira polisi tersebut karena menolak diajak balik usai waktu diberikan selama 15 menit telah selesai.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono, dalam konferensi pers pada Rabu (23/3/2022) menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, R melakukan penembakan terhadap korban di rumahnya. Itu karena sebelum peristiwa terjadi, korban meminta izin untuk balik ke rumah karena ada permasalahan keluarga.
Wahyu melanjutkan, sekitar pukul 03.00 dini hari, AKBP Beni Mutahir menjemput pelaku R di ruang tahanan Polda Gorontalo untuk dibawa ke rumah pelaku.
Setelah sampai di rumah, pelaku dan korban sempat adu mulut karena waktu 15 menit yang diberikan untuk bertemu keluarga telah selesai. Pelaku sempat ditampar oleh AKBP Beni Mutahir.
"Pada Senin (21/3/2022) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, AKBP Beni Mutahir menjemput pelaku R di ruang tahanan Polda Gorontalo, untuk dibawa ke rumah pelaku. Setelah sampai di rumah, pelaku dan korban sempat adu mulut karena waktu 15 menit yang diberikan bertemu keluarga telah selesai. Pelaku sempat ditampar oleh korban," tutur Wahyu.
Bahkan disebutkan pelaku sempat meminta ampun kepada korban. Namun, keributan berlanjut hingga handphone korban dibanting oleh pelaku.
Setelah itu, pelaku R langsung mengambil senjata rakitan yang berada di rumahnya. Tahanan narkoba itu kemudian menodongkan senjata ke korban hingga terjadi penembakan.
Saat kejadian penembakan, di rumah pelaku ada istri dan sang adik pelaku.
Usai melakukan penembakan, pelaku sempat mencoba melarikan diri menggunakan pesawat terbang. Namun, karena tidak ada jadwal penerbangan saat itu, pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya. Di sanalah tim gabungan Polda Gorontalo berhasil menangkap pelaku.
(Erha Aprili Ramadhoni)