Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijanjikan Nilai Tinggi, Oknum Guru Honorer Cabuli Murid SD dan SMP

Demon Fajri , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2022 |13:31 WIB
Dijanjikan Nilai Tinggi, Oknum Guru Honorer Cabuli Murid SD dan SMP
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Andi menjelaskan, perbuatan asusila oknum honorer terbongkar, ketika salah satu korban bercerita kepada temannya, jika terduga pelaku sudah berbuat asusila. Cerita itu pun terdengar hingga telinga orangtua korban. Mendapati hal tersebut orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Seluma.

Terduga pelaku, kata Andi, dikenakan Pasal 76 E UU RI No 36 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Terduga pelaku sudah ditangkap, dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi," pungkas Andi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement