Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kongkalikong Politikus Cantik Demokrat dalam Rasuah di Penajam Paser Utara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 26 Maret 2022 |08:24 WIB
Kongkalikong Politikus Cantik Demokrat dalam Rasuah di Penajam Paser Utara
Nur Afifah Balqis/ source: Instagram
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Politikus cantik Partai Demokrat, Nur Afifah Balqis. Mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

 (Baca juga: Nur Afifah Balqis, Politikus Cantik Demokrat yang Menjadi Koruptor Termuda di Indonesia)

Penyidik mendalami keterangan Nur Afifah Balqis terkait peran aktif yang bersangkutan dalam membantu Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menerima suap. Abdul Gafur diduga kerap dibantu Nur Afifah Balqis dalam menerima hingga mengelola uang suap dari berbagai pihak.

"Tim penyidik memeriksa tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dalam statusnya sebagai salah satu tersangka penerima. Di mana, dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan perannya yang aktif membantu tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/3/2022).

 ist

Tak hanya itu, Nur Afifah Balqis juga dikonfirmasi penyidik ihwal aliran uang suap Abdul Gafur Mas'ud yang diduga dibelikan sejumlah aset dengan menggunakan identitas orang lain. Politikus muda Partai Demokrat tersebut diduga mengetahui dugaan penyamaran uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud ke sejumlah aset.

"(Dikonfirmasi) juga dugaan adanya berbagai aset milik tersangka AGM yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu," terang Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah.

Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement