JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan belum melakukan penyitaan terhadap uang Doni Salmanan yang mengalir ke Alffy Rev untuk mendanai project Wonderland Indonesia.
"Masih didiskusikan. Diskusi antar-penyidik," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (27/3/2022).
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan terkait kasus ini, YouTuber Alffy Rev mengaku tak ditanyakan seputaran pengembalian uang yang diberikan Doni Salmanan terkait project Wonderland Indonesia. Namun, Ia mengaku uang tersebut sudah dialirkan ke produksi untuk menjalani project tersebut.
"Kalau harus kembaliin karena proses uang itu sudah kami pakai untuk produksi ya, dan teman-teman bisa lihat sendiri Wonderland Indonesia sangat massal libatkan ratusan crew dan seniman jadi memang secara uang habis kesana," kata Alffy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2022.
Meski begitu, Alffy menyatakan siap mengembalikan uang apabila diminta oleh penyidik. Namun, ia menyebut akan menyerahkan uang tersebut dengan alat-alat produksi yang telah dibelinya untuk proyek itu.
BACA JUGA:Terkait Pengembalian Uang Doni Salmanan, Alffy Rev: Silakan Ambil Komputer dan Kamera
"Tapi kalau misalkan kalau dituntut pertanggung jawabannya saya waktu itu sempat bilang silahkan ambil komputer animasi kami, kamera kalau dirasa tidak cukup. Saya rasa itu cukup," ujar Alffy.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.