JAKARTA - Satu orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, saksi yang diperiksa yaitu IS selaku Direktur Pelaksana II LPEI periode bulan Mei 2013 sampai dengan Juli 2016. Ia diperiksa untuk tujuh tersangka.
"Diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan," kata Ketut kepada awak media, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Sebelumnya tim Jaksa Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka di antaranya;
1. PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan Mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.
2. DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).
3. AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono
4. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018.