JAKARTA - Sepanjang Maret 2022, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Unit Reskrim Polsek Muara Baru mengungkap 3 kasus narkoba dari lokasi berbeda.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, dari tiga pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan, pihaknya mengamankan barang bukti 2,2 kilogram narkoba jenis sabu.
"Pertama di daerah Kembangan. Kami (Satresnarkoba Polres) mendapatkan pelaku pengedar sabu dengan barang bukti 118 gram sabu yang dilakukan tersangka inisial AR," kata Kholis, Senin (28/3/2022).
Dari pengungkapan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kholis mengatakan Unit Polsek Kawasan Muara Baru juga bergerak menangkap 6 tersangka di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dari pengungkapan ini kami mengamankan enam pelaku. Dua di antaranya bandar yang berasal dari Kampung Bahari berikut pengedar-pengedarnya. Total barang bukti 1,96 kilogram sabu," ucap Kholis.
Kemudian dalam pengungkapan ketiga yang dilakukan pada 25 Maret. Kholis menyampaikan, pihaknya menangkap seorang pengedar sabu dari kawasan Ciputat, Tangerang Selatan dengan barang bukti 204 gram sabu.