Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 3 Kasus Narkoba, 2,2 Kg Sabu Disita

Yohannes Tobing , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2022 |11:40 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 3 Kasus Narkoba, 2,2 Kg Sabu Disita
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat konpres pengungkapan kasus narkoba. (Foto : MNC Portal/Yohannes)
A
A
A

"Jadi dari tiga pengungkapan, total yang kami sita lebih dari 2,2 kilogram sabu dengan tersangka delapan orang," tutur Kholis.

Delapan tersangka kasus narkoba ini dijerat pasal berlapis.

"Pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement