Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Penipuan Tanah Rp13 Miliar, Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan

Dede Febriansyah , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2022 |03:31 WIB
Terlibat Penipuan Tanah Rp13 Miliar, Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan
Illustrasi Penjara (foto: Staf Photographer)
A
A
A

PALEMBANG - Polrestabes Palembang menahan mantan anggota DPRD Sumsel berinisial SM(56), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan kepemilikan tanah.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhammad Ngajib mengatakan, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penipuan kepemilikan tanah.

BACA JUGA:Sidang Penipuan Investasi Emas Rp1 Triliun Ditunda Pekan Depan 

Sakim dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi hari Minggu (11/4/2021) sekira pukul 13.00 di Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

"Proses perkara terkait laporan penipuan setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari proses penyelidikan patut diduga ada bukti yang cukup dan yang bersangkutan sudah ditahan sejak Jumat (25/3/2022) dengan status tersangka," ujar M Ngajib, Senin (28/3/2022).

 BACA JUGA:Penipuan Berkedok Robot Trading Fahrenheit, Deposit Dikirim ke Rekening Pelaku

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Kapolres, tersangka ditahan karena dugaan kasus penipuan kepemilikan tanah yang sebenarnya milik orang lain.

"Dia (tersangka) mengklaim itu milik pribadi, namun ternyata bidang tanah itu milik orang lain. Dengan kerugian diduga total mencapai Rp13 miliar," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement