PALEMBANG - Polrestabes Palembang menahan mantan anggota DPRD Sumsel berinisial SM(56), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan kepemilikan tanah.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhammad Ngajib mengatakan, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penipuan kepemilikan tanah.
BACA JUGA:Sidang Penipuan Investasi Emas Rp1 Triliun Ditunda Pekan Depan
Sakim dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi hari Minggu (11/4/2021) sekira pukul 13.00 di Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
"Proses perkara terkait laporan penipuan setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari proses penyelidikan patut diduga ada bukti yang cukup dan yang bersangkutan sudah ditahan sejak Jumat (25/3/2022) dengan status tersangka," ujar M Ngajib, Senin (28/3/2022).
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Robot Trading Fahrenheit, Deposit Dikirim ke Rekening Pelaku
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Kapolres, tersangka ditahan karena dugaan kasus penipuan kepemilikan tanah yang sebenarnya milik orang lain.
"Dia (tersangka) mengklaim itu milik pribadi, namun ternyata bidang tanah itu milik orang lain. Dengan kerugian diduga total mencapai Rp13 miliar," katanya.