TOMOHON - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon menangkap pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) jenis badik, yang terjadi di Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 28 Maret 2022.
"Pelaku adalah pria berinisial FP (31). Ia diamankan di rumahnya di Kecamatan Tomohon Utara pada Senin (28/3/2022) malam," ujarnya, Selasa (29/3/2022).
 BACA JUGA:Viral Sopir Pikap di Palak 2 Bocah Bersenjata Tajam, Polisi Turun Tangan
Menurutnya, kejadian berawal saat korban, pria bernama Alfian Tangkawarow (43) yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir mobil dump truck, sedang mengantri untuk memuat material batu yang berada di Kelurahan Kinilow I.
Tiba-tiba datang pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk mengendarai roda 2, langsung marah-marah dengan alasan mengatur jalur antrian pengambilan material.
BACA JUGA:Polisi Amankan 23 Warga Desa Wadas Diduga Anarkis dan Bawa Senjata TajamÂ
"Pelaku kemudian turun dari sepeda motornya dan langsung memukul korban dengan tangan ke kepala korban bagian belakang sebanyak satu kali," ujarnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut