“Sosialisasi dapat dilakukan melalui media online sehingga dapat lebih menyasar masyarakat milenial. Selain itu sosialisasi secara offline tetap perlu dilakukan dengan berkolaborasi antara Pemprov Lampung dengan BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Lampung,” tuturnya.
Secara keseluruhan Pemerintah Daerah pada tahun 2022 telah menganggarkan terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga saat ini terdapat 61 Perda yang mendukung implementasi Inpres 02/ 2021.
Dia mencontohkan salah satunya Provinsi Jawa Barat yang telah menerbitkan regulasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga keagamaan. Hal tersebut berhasil membukukan rekor MURI karena Pemprov Jabar mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran 150.842 tenaga pendidik keagamaan ke dalam program JKK dan JKM.
“Semoga dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi program jamsostek, produktivitasnya dapat meningkat sehingga mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan dan perekonomian bangsa,” tutup Zuhri.
CM
(Fitria Dwi Astuti )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.