Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Madrasah Dihilangkan dalam RUU Sisdiknas, Begini Penjelasan Menag Yaqut dan Menteri Nadiem

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2022 |11:38 WIB
Madrasah Dihilangkan dalam RUU Sisdiknas, Begini Penjelasan Menag Yaqut dan Menteri Nadiem
Menag Yaqut Cholil Qaumas. (Foto: Kemenag)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Choumas menepis dugaan masyarakat yang sempat heboh terkait hilangnya frasa Madrasah dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurut Yaqut, hal tersebut merupakan kekeliruan. Karena, sejak awal Kementerian Agama (Kemenag) selalu berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait RUU Sisdiknas.

"Benar bahwa, di Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek, sejak awal proses revisi ruu sisdiknas sampai hari ini," ujar Yaqut dalam akun instagram @nadiemmakarim, Rabu (30/3/2022).

BACA JUGA:Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas? Selengkapnya Hanya di iNews Sore

Menurut Yaqut, dalam RUU Sisdiknas justru memberikan eksistensi serta perhatian kuat terhadap Madrasah. "Ruu sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah," jelasnya.

Yaqut menambahkan, dengan adanya fleksibilitas dalam pasal-pasal terkait RUU Sisdiknas, madrasah dan pesantren yang masuk dalam batang tubuh RUU tersebut, akan membuat pendidikan semakin kuat.

"Mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat, dan kualitas sistem pendidikan kita akan semakin membaik di masa depan," tutur Yaqut.

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisidiknas) yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus dicermati dan dikaji publik hingga saat ini.

Yang terbaru, ialah hilangnya frasa madrasah dalam draf Revisi Undang-Undang (UU) Sisdiknas yang beredar di kalangan publik menjadi polemik, banyak masyarakat terutama yang datang dari kalangan tokoh Islam yang mempertanyakan.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengklaim, tidak ada niatan sedikitpun tidak melibatkan madrasah dan instansi lain di revisi RUU Sisdiknas.

"Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan Pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami," ujar Nadiem dalam akun instagram @nadiemmakarim, Rabu (30/3/2022).

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement