Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Jebloskan Eks Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 30 Maret 2022 |20:35 WIB
KPK Kembali Jebloskan Eks Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara
Annas Maamum/ Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (AM) di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Rabu (30/3/2022).

 (Baca juga: Annas Maamun Eks Gubernur Riau Kembali Jadi Tersangka KPK!)

Annas Maamun kembali dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBDP tahun 2015 untuk Provinsi Riau.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers.

Dijelaskannya, Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengesahan RAPBDP tahun 2015 untuk Provinsi Riau.

Sebelumnya, Annas Maamun terjerat perkara suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau

Dalam perkara ini, Annas selaku Gubernur Riau periode 2014 - 2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya, mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.

Pembangunan rumah layak huni tersebut, kata Karyoto, awalnya proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Kemudian, proyek itu diubah menjadi dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement