Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Riau Bongkar Bisnis Arang Bakau Ilegal, Kapal dan 10 Ton Muatan Disita

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 23 September 2026 |15:27 WIB
Polda Riau Bongkar Bisnis Arang Bakau Ilegal, Kapal dan 10 Ton Muatan Disita
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Polda Riau membongkar aktivitas pengolahan arang berbahan kayu mangrove, yang diduga berlangsung di kawasan hutan Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya masing-masing berinisial AT (45), selaku kapten kapal, dan AK (45), selaku pengelola dapur pembakaran arang bakau.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembakaran kayu mangrove menjadi arang serta pengangkutannya menggunakan kapal dari wilayah Rupat Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Pada Senin (14/9) sekitar pukul 17.30 WIB, tim mengamankan KM Million Line GT 34 di Desa Teluk Rhu.

Kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat lebih kurang 10 ton. Polisi juga mengamankan tiga orang yang berada di atas kapal.

Dari hasil pemeriksaan, arang tersebut diketahui berasal dari dapur pembakaran yang dikelola AK dan rencananya akan dibawa ke Batu Pahat, Malaysia.

Penyidik kemudian mengembangkan pengungkapan ke lokasi dapur pembakaran. Di sana ditemukan tiga tungku besar dan dua tungku kecil yang digunakan untuk membakar kayu mangrove menjadi arang, serta gudang penyimpanan arang sebelum diangkut menggunakan kapal.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement