JAKARTA - Tukang siomai Kusni (38) berulang kali melakukan pencabulan terhadap anak. Pelaku mengungkapkan alasan mengejutkan dari prilakunya yang menyimpang itu.
"Jadi ada korban lain walaupun di daerah berbeda menurut pengakuan pelaku sudah pernah dilakukan hal yang sama. Dan ini ada sensasi yang dirasakan tersendiri oleh pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (30/3/2022).
Kusni mencabuli bocah berinisial ZF (6) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan ternyata melakukan pencabulan lebih dari sekali. Kusni mengaku melakukan perbuatan serupa lebih dari sekali di tempat yang berbeda.
"Memang kalau kita dalami dari hasil penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku, pelaku ini rupanya ini bukan pertama kali," ujarnya.
Baca juga: Polisi: Pelaku Tukang Siomai Melakukan Aksi Pencabulan Lebih dari Satu Kali
Dari pengakuannya, dia melakukan perbuatan tersebut tidak hanya di Jagakarsa, Jakarta Selatan melain sejumlah daerah lainnya. Meski demikian pihaknya masih mendalami lokasi lain yang menjadi tempat pencabulan.
"Jadi ada korban lain walaupun di daerah berbeda menurut pengakuan pelaku sudah pernah dilakukan hal yang sama," jelasnya.
Baca juga: Tukang Siomai Cabuli Anak 6 Tahun Ditangkap Setelah Kabur Berbulan-bulan
Kasus pencabulan yang dilakukan Kusni dilakukan pada Januari 2022 di Gang Pepaya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian setelah melakukan pelariannya berbulan-bulan di beberapa daerah akhirnya terhenti di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) kemarin malam.
Atas perbuatannya, Kusni dijerat Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sang tukang siomay pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Istri Tukang Siomai Cabul Terindikasi Sembunyikan Pelaku dari Kejaran Polisi
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.