JAKARTA - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merugikan keuangan negara senilai Rp19.749.384.768 (Rp19,7 miliar).
Dono Purwoko didakwa merugikan negara secara bersama-sama terkait proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.
"Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Mantan Pejabat Adhi Karya Segera Disidang Terkait Korupsi Gedung IPDN Minahasa
Jaksa Ikhsan menyebut Dono telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya dan menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan. Meskipun, sambungnya, pekerjaan belum selesai 100 persen dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Minahasa.
"Itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tebta pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Dono dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Adapun, pihak yang diperkaya Dono Purwoko yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar.