Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Pemecatan Terawan, Menkumham Usul Izin Praktik Dokter Jadi Domain Negara

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 31 Maret 2022 |22:29 WIB
Buntut Pemecatan Terawan, Menkumham Usul Izin Praktik Dokter Jadi Domain Negara
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoly mengusulkan izin praktik dokter menjadi domain negara. Ia pun mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Hal ini diungkapkan Yasonna menyusul adanya rekomendasi pemecatan terhadap mantan menteri kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Jadi saya kan mengatakan pascakeputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:  Terawan Dipecat, DPR Akan Panggil Ulang IDI Pekan Depan

Dengan begitu, kata dia, organisasi profesi nantinya bisa lebih berfokus dalam menjalankan penguatan-penguatan dokter. "Ini yang saya kira arahnya. Justru saya kira menurut saya ya, IDI lebih bagus konenstrasi dalam itu, penguatan dokter, perbaikan," ujarnya.

Menteri asal PDIP itu pun mengungkap tentang fenomena banyaknya pasien asal Indonesia yang justru melakukan pengobatan ke negeri tetangga, di wilayah Asia Tenggara.

"Eekarang banyak sekali lagi orang yg lebih banyak berobat ke, di Sumatera Utara misalnya orang mengapa lebih senang berobat ke Penang? Kalau di Sumatera Utara ke Penang, kalau dari Riau ke Malaka, triliun habis. Kalau orang Jakarta masuk ke Singapur, yakan?" tuturnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR Bilang Pemberhentian Terawan dari IDI Berbahaya

Padahal, ia melihat banyak dokter-dokter asal negara tetangga, seperti Malaysia yang justru mengambil S1 kedokteran di Indonesia. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya revisi terhadap dua undang-undang terkait.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement