JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AV yang kerap beraksi di sekitar wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan, Kompol Happy Saputra, mengungkapkan pelaku AV merupakan pemain lama. Yang bersangkutan sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
"Pelaku AV ini residivis. Jadi dia sudah melakukan berkali-kali tindak pidana sebelumnya. Alhamdulillah Polsek Pademangan mampu menangkap residivis ini," kata Happy di Mapolsek Pademangan, Rabu (30/3/2022).
Ia menjelaskan, pelaku AV menjalankan aksinya hanya seorang diri dan selalu dijalankan pada waktu dini hari dengan mengincar motor korban yang terparkir di luar rumah sekitar Pademangan.
Selain itu, karena sudah berpengalaman dan beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, pelaku AV sangat cepat dalam mencuri motor.
"Jadi hanya butuh waktu sekitar satu menit. Jadi dia gunakan kunci T karena dia pengalaman. Dia langsung cepat dan itu juga keadaannya motor ada di luar rumah," tuturnya.
Dari perbuatannya tersebut, AV dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dia akan diancam dengan ancaman 7 tahun penjara," tutur Happy.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.