YOGYAKARTA - Seorang driver ojek online berinisial DR (33) ditangkap Tim Regul (Redam Gulung) kejahatan Polsek Umbulharjo Kota Yogyakarta, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Tak hanya itu, DR mengemudi dalam keadaan mabuk bersama seorang lelaki dan dua teman perempuannya.
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto mengatakan, Tim Regul mendapat informasi dari Ditreskrimum Polda DIY dan Satreskrim Polresta Yogyakarta bahwa pelaku mengendarai mobilnya ugal-ugalan sambil mbleyer atau menginjak gas dengan kencang. Jika dibiarkan, mereka membahayakan pengguna jalan lain.
"Kami dapat informasi mereka masuk wilayah Umbulharjo," tutur dia, Selasa (29/3/2022).
BACA JUGA:Driver Ojol Tewas Terlindas Truk Muatan Hebel di Sawangan
Saat itu, DR bersama teman-temannya berkeliling menggunakan mobil Honda Brio warna abu-abu. Mobil bernomor Polisi AB 1690 WI yang dibawa tersebut ternyata adalah mobil rental.
Informasi yang mereka terima dari Polda DIY menyebutkan jika mobil mencurigakan tersebut terpantau memasuki wilayah Umbulharjo. Mereka melalui Jalan Menteri Supeno dan menuju ke timur arah Jalan Veteran.
"Setelah itu, mereka kami buntuti," terang dia.
BACA JUGA:Mobil Tabrak Warung di Depan TPU Jeruk Purut, Pengemudi Diduga Mabuk
Agar tidak menimbulkan korban jiwa, maka petugas lantas berusaha menyusul kendaraan tersebut. Dan sesampainya di perempatan SGM Kalurahan Muja-Muju, mobil pelaku diminta menepi.
Hanya saja, pengemudi mobil tersebut tidak menghentikan kendaraan yang ia bawa. Selanjutnya tim gabungan Polda DIY, Polresta dan tim Regul mengejar mobil yang dibawa secara ugal-ugalan.
"Pelaku berhasil dihentikan ketika hendak masuk ke Kampung Semaki, Umbulharjo,"papar dia.
Setelah berhasil menghentikan mobil tersebut, polisi langsung memeriksanya. Di dalam mobil ternyata ada empat orang diantaranya DR dan SK serta dua teman perempuannya VI dan IA.
Dalam pemeriksaan yang polisi lakukan ternyata keempat orang tersebut dalam keadaan mabuk. Kemudian di dalam mobil juga ditemukan celurit panjangnya 75 centimeter.
"Kami langsung meringkus DR untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang dia.
Warga Kampung Semaki, Umbulharjo itu akan dijerat UU Darurat, pasal 2 ayat 1. Ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selanjutnya barang bukti celurit dan juga mobil yang digunakan kini berada di Mapolsek Umbulharjo.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku mengaku ia sengaja membawa senjata tajam hanya untuk berjaga-jaga.
Sementara DR mengungkapkan alasan membawa saja membeli sajam tersebut. ia baru saja bertemu dengan penjual sajam karena mengambilnya dengan sistem COD, harganya Rp 450 ribu.
"Katanya baru saja COD. Rencana mau saya bawa pulang," terang dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.