BANYUASIN - Djumari alias Eko (54), dukun palsu dengan modus mampu menggandakan uang dan emas ditangkap aparat Kepolisian Sektor Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo, tidak hanya bisa menggandakan uang, pelaku yang merupakan warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tersebut juga mengaku bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit dengan bantuan gaib.
"Tersangka kita amankan di kediamannya. Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti berupa kardus yang berisikan batu bata yang digunakan untuk mengelabui korban dengan mengatakan bahwa di dalam kardus tersebut adalah emas," ucal Kompol Sigit, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Dituduh Miliki Ilmu Hitam Parakang, Rumah Dukun Ludes Dibakar Massa
Dijelaskan Kompol Sigit, bahwa modus tersangka yakni menawarkan kepada kerabat dekatnya bahwa dirinya mengaku mampu menggandakan uang dan mengubahnya menjadi emas, dengan syarat, yakni memberikan uang dengan nominal tertentu dalam jangka waktu 3-6 bulan.
"Total kerugian warga mencapai Rp69 juta dan satu setengah suku emas. Dalam praktiknya tersangka menjanjikan uang menjadi Rp200 juta dan satu setengah suku emas menjadi 1 kg emas pada waktu yang akan ditentukan," ujar Kompol Sigit.
Baca Juga: Ngaku Bisa Tarik Uang di Alam Gaib, 2 Dukun Palsu Tipu Warga hingga Rp300 Juta
(Arief Setyadi )